PT CSA

UKL - RPL - RKL - RPL

UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan) : UKL adalah bagian dari dokumen UKL-UPL yang merujuk pada serangkaian upaya atau tindakan yang direncanakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek. Ini termasuk langkah mitigasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan praktik-praktik yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan

UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) : UPL juga merupakan bagian dari dokumen UKL-UPL dan berfokus pada upaya pemantauan dampak lingkungan selama dan setelah proyek berjalan. Ini melibatkan pemantauan secara rutin terhadap indikator-indikator lingkungan yang dapat mengidentifikasi perubahan yang terjadi akibat proyek.

RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) : RKL adalah komponen dari dokumen UKL-UPL yang merinci konkret tentang bagaimana dampak lingkungan dari proyek yang akan dikelola. Ini mencakup langkah-langkah untuk melindungi flora dan fauna, mengelola air dan limbah, serta melakukan rehabilitasi lahan.

RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) : RPL juga merupakan bagian dari dokumen UKL-UPL yang berfokus pada rencana pemantauan dampak lingkungan setelah proyek beroprasi. Ini mencakup metodepemantauan, frekuensi pengukuran, serta tindakan yang di ambil jika dampak yang tidak diinginkan terjadi.