PT CSA

PENGUMUMAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERUMDA KIC DENGAN PERUSDA SERBA USAHA

Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat (1). Telah ditetapkan perubahan bentuk badan hukum dan penggabungan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  yaitu :

     

      1. PERUSAHAAN UMUM DAERAH KAWASAN INDUSTRI CILACAP disingkat PERUMDA KIC;
      2. PERUSAHAAN DAERAH SERBA USAHA disingkat PERUSDA SERBA USAHA;

    1.  

    yang selanjutnya disebut :

    PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH CILACAP SEGARA ARTHA disingkat PT CSA (PERSERODA).

    Tujuan dari perubahan badan hukum dan penggabungan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUMD dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, perkembangan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    Kantor PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) berlokasi di Jl. Mt Haryono No. 167 Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang mana sebelumnya merupakan kantor Perumda Kawasan Industri Cilacap.